Senin, 22 Februari 2021

 

 Sholat Jama' dan Qasar . Agus sugiana

Pengertian shalat ialah beberapa perbuatan dan perkataan yang dimulai dengan Takbiratul ihram dan ditutup (diakhiri) dengan salam. Shalat ada dua macam, yaitu shalat wajib (fardhu) dan shalat sunnat. Shalat wajib ada lima yaitu zuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh. Adapun shalat sunnat lebih banyak dari shalat wajib (sebagaimana akan datang penjelasannya).

Shalat wajib pada keadaan tertentu boleh dijama’ (dihimpun 2 shalat dalam satu waktu) dan dapat pula dipendekkan (diqashar) yaitu yang biasanya empat rakaat dijadikan 2 rakaat.

Shalat Jama’

Shalat jama’ artinya shalat yang dikumpulkan. Orang dalam perjalanan boleh mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat. Shalat jama’ ada dua macam, yaitu:

  • Jama’ Taqdim, artinya mengumpulkan kemuka, yaitu mengerjakan shalat maghrib dengan isya dalam waktu maghrib, dan mengerjakan shalat zuhur dan ashar dalam waktu zuhur. Jadi dalam waktu ashar dan maghrib tidak mengerjakan shalat lagi.
  • Jama’ Takhir, artinya mengumpulkan kebelakang, yaitu mengerjakan shalat zuhur dan ashar dalam waktu ashar, dan mengerjakan shalat maghrib dan isya dalam waktu isya. Dalam waktu zuhur dan maghrib tidak mengerjakan shalat lagi.

Syarat jama’ taqdim, yaitu:

  1. Shalat zuhur lebih dahulu dikerjakan dari shalat ’ashar, dan shalat maghrib lebih dahulu dari shalat isya.
  2. Berniat jama’ dalam shalat yang pertama, yaitu berniat dalam shalat zuhur atau dalam shalat maghrib menjama’kan shalat. Niat jama’ boleh dilakukan selama belum selesai memberi salam dari shalat yang pertama.
  3. Shalat yang dijama’ dikerjakan beriring-iringan, tidak boleh lama perpisahan antara keduanya.
  4. Senantiasa dalam perjalanan hingga dimulai takbiratul ihram shalat yang kedua. Jika sebelum takbiratul ihram yang kedua ia telah sampai di tempat tinggalnya, tidak boleh dijama’kan shalat itu lagi, tetapi haruslah shalat ashar atau isya dikerjakan dalam waktunya masing-masing.
  5. Perjalanan itu tidak maksiat.

Syarat jama’ takhrir, yaitu:

  1. Berniat mengumpulkan shalat dalam waktu shalat yang pertama, yaitu dalam waktu zuhur atau maghrib, berniat akan mengumpulkan shalat zuhur dengan ashar atau akan mengumpulkan shalat magrib dengan isya.
  2. Senantiasa dalam perjalanan hingga selesai shalat tersebut keduanya.
  3. Sekurang-kurang perjalanan sejauh perjalanan dua hari.(± 90 km)
  4. Perjalanan yang tentu tujuannya.
  5. Perjalanan itu tidak maksiat.

Shalat Qashar

Syarat shalat qashar, yaitu:

  1. Sekurang-kurangnya perjalanan yang ditempuh sejauh perjalanan dua hari.Dalam kitab Dalil-ul Musafir, jarak perjalanan dua hari itu 89.040 meter.
  2. Berniat mangqashar shalat dalam takbiratul ihram. Misal niatnya: ”aku sengaja mengerjakan shalat fardhu zuhur dua rakaat qashar karena Allah”.
  3. Perjalanan itu tidak maksiat.
  4. Perjalanan itu menuju tempat yang tertentu. Orang yang tidak tertentu tujuan perjalanannya, tidak boleh mengqashar shalat.
  5. Tidak berimam kepada orang yang tidak mengqashar shalatnya.
  6. Senantiasa dalam perjalanan hingga selesai shalat. Orang yang shalat naik kenderaan misalnya, sebelum memberi salam telah sampai ke tempat tinggalnya, harus menyempurnakan shalatnya itu empat rakaat.
  7. Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan qashar. Misalnya berniat menetap pada tempat melakukan qashar sampai empat hari dan empat malam atau lebih. Apabila ia berniat akan menetap di tempat itu selama waktu tersebut atau lebih, maka mulai dari waktu itu ia tidak boleh melakukan qashar lagi.
  8. Tidak memilih jalan yang jauh dan meninggalkan jalan yang dekat dengan maksud supaya boleh qashar. Dan jika ia menempuh jalan itu karena lebih bagus atau lebih aman misalnya, maka boleh mengqasharnya.

Shalat jama’ dan qashar

Orang yang dalam perjalanan yang tidak maksiat boleh mengumpulkan shalat jama’ dan qashar, yaitu mengumpulkan dua shalat dan bersama-sama dengan itu memendekkannya pula. Shalat zuhur dan ashar dipendekkan menjadi dua rakaat lalu dijama’kan dengan jama’ taqdim atau takhrir. Demikian juga shalat isya dipendekkan menjadi dua rakaat lalu dijama’kan dengan shalat maghrib tiga rakaat dengan jama’ taqdim atau jama’ takhrir.

Cara mengerjakan shalat jama dengan qasar tidak berbeda dengan mengerjakan shalat jama saja selain dari jumlah rakaatnya, yaitu pada shalat qasar dikerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat yang 3 rakaat dan dua rakaat tidak boleh diqashar lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar